Alhamdulillah, 17.

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan mengatur setiap penduduk warga negara Indonesia yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk). Memang tdk ada kata dewasa dalam pengaturan tersebut disebutkan, namun masyarakat pada umumnya menganggap usia 17 (tujuh belas) tahun adalah usia seseorang dewasa. Hal ini didukung oleh Undang-Undang Tentang Pemilu yang memberikan hak suara bagi warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.

    17 Tahun juga adalah proses dimana remaja mulai mencari jati dirinya sebagai seorang manusia. Tentang : apa artinya hidup? Untuk apa saya hidup? Dan saya habis ini mau kemana? Ya... masa muda memang puncaknya rasa ingin tahu.

    Selain itu diumur 17 tahun adalah fase untuk selesai bersenang-senang dan mulai menatap dunia yang "kejam". Setelah menatap lalu dilanjutkan dg mempersiapkan bekal untuk menghadapinya. Umur 17 tahun adalah fase "sadarnya remaja".

    Sadar bahwa semua ini hanya sementara, hidup ini bukanlah segalanya, dan suatu saat akan kembali pada-Nya. Hidup ini hanyalah untuk mengabdi kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

    Memang kedepan akan banyak tantangan yang siap menerjang, namun berpegang teguh pada tali agama Allah adalah kunci dari sebuah kesuksesan.

Alhamdulillah, 17.

Ersan Putro Santoso

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkembangan Undetected

Anekdot Bahasa Jawa : BBM Mundhak

The Martian - Kisah Kemanusiaan Berpadu dengan Sains Fiksi